Pengurusan IMB
Pengurusan IMB - Izin Mendirikan Bangunan
Dalam
pengurusan IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) merupakan syarat mutlak
dalam mendirikan sebuah bangunan Wajah hunian yang nampak serasi dengan
membangun tanpa gangguan, dan tercapainya pembangunan yang ramah
lingkungan merupakan dambaan semua orang nah dengan IMB ( Izin
Mendirikan Bangunan ) adalah salah satu syarat yang membantu terciptanya
kondisi tersebut untuk itu mari kita simak syarat dan tata cara
pengurusan IMB.
Mekanisme Persiapan Dalam Pengurusan IMB
Untuk mengajukan dan mengurus IMB
sangat diperlukan berupa dokumen-dokumen pendukung sebagai prasyarat
kelengkapan yang nantinya akan diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang
bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
- Permohonan Ijin IMB
- Photo Copy KTP / SIM
- Surat Rekomendasi
- NPWP
- Akte Notaris
- Gambar Rencana Bangunan / Konstruksi
- Ijin Pendaftaran
- Tanda Bukti Kepemilikan Tanah
- Photo Copy Ijin Lokasi
- Rekomendasi dari masing-masing dinas terkait.
Secara prinsip, bila dokumen
diatas lengkap setelah 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP
kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30
hari kemudian. Selama pembangunan petugas daerah akan melakukan control
berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun.
Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan
permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai,
maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Contoh Formulir Isian IMB :
Skema Pengurusan IMB :
Sumber : http://www.gudangart.com/2012/01/syarat-dan-tata-cara-pengurusan-imb.html
0 komentar: